Konsultasi Publik/Sosialisasi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, pada Selasa, 26 Juli 2016
Konsultasi Publik/Sosialisasi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, pada Selasa, 26 Juli 2016

KabarDesa.com, Jambi – Rencana pembangunan jalur rel kereta api Trans Sumatera (Jambi – Perbatasan Riau) mendapatkan sambutan positif dari masyarakat setempat, khususnya warga Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi yang memang bekal terlintasi jalur rel kereta api ini.

Ketua Rukun Tetangga (RT) 19, Kelurahan Bagan Pete, Sugiarto, mengungkapkan semua warganya sangat senang, dan antusias dengan adanya rencana dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk membangun jalur rel kereta api yang menghubungkan antara daerah Jambi hingga perbatasan Riau. Rencananya jalur rel kereta api akan melintasi lahan-lahan, dan tanah milik warga yang berpenghuni sebanyak 80 Kepala Keluarga (KK), atau sekitar 250 jiwa lebih.

Sugiarto mengungkapkan, berdasarkan informasi dari kegiatan acara Konsultasi Publik/Sosialisasi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, pada Selasa, 26 Juli 2016 lalu, daerahnya merupakan titik yang akan dilalui rencana pembangunan jalur kereta api itu.

Selain itu desa-desa tetangga yang masuk di wilayah Kabupaten Jambi Luar Kota, seperti Desa Pematang Gajah dan Desa Sei Bertam juga akan dilalui jalur rel kereta api.

“Para undangan yang hadir, selain saya, ada juga tokoh masyarakat dari RT-RT lainnya, seperti RT 23 dan RT 48, Kelurahan Bagan Pete, yang hadir diberitahukan untuk antisipasi apabila terkena dampak pembangunan jalur Kereta Api Trans Sumatera (yang menghubungkan daerah Jambi-batas Riau) ini,” ungkapnya.

Disamping itu dia menambahkan, dalam paparan yang disampaikan oleh konsultan kegiatan pembangunan jalur kereta api Jambi-batas Riau tersebut, Pemerintah bertanggung jawab penuh untuk hal-hal teknis, seperti soal ganti rugi pembebasan lahan sesuai NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) yang berlaku, soal keluhan warga seperti kebisingan (suara laju kereta api), serta menyinggung masalah keamanan masyarakat setempat karena terkait dengan pelintasan jalur kereta api.

Warga di RT 19, Kelurahan Bagan Pete nantinya juga akan dilibatkan sebagai tenaga kerja di jasa konstruksi. Apabila benar-benar direalisasikan rencana kegiatan pembangunan jalur Kereta Api Trans Sumatera ini.

“Soal keamanan juga dibahas. Karena perlu pintu pengamanan pelintasan jalur kereta api. Selain itu, warga di RT 19, Kelurahan Bagan Pete, harus dilibatkan sebagai tenaga kerja yang akan membangun pelintasan rel kereta api itu. Jadi, ada peluang pekerjaan bagi masyarakat,” demikian ungkapnya.

Sugiarto dengan menjelaskan bahwa pembebasan lahan milik warga diperkirakan sepanjang 40 meter (20 meter ke sebelah kiri, dan 20 meter ke sebelah kanan) dengan panjang kurang lebih 3 kilometer.

Banyak saran dan masukan yang dilontarkan oleh masyarakat yang hadir ketika itu terkait dengan kegiatan pembangunan jalur Kereta Api ini.

Salah satunya saran dan masukannya adalah permintaaan yang disampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat RT 19, Kelurahan Bagan Pete, yaitu Raden Najmi. Beliau meminta dan berharap agar tanah warga yang terkena dampak pembangunan jalur rel kereta api nantinya perlu dilakukan cross-check (pengecekan kembali) terlebih dahulu di lapangan.

“Jangan sampai masyarakat yang terdampak, dari adanya pembangunan ini, keberatan soal ganti rugi lahan, serta jangan ada pembangunan ke depannya sebelum ganti rugi clear,” sebut Raden Najmi.

Bahkan Raden Najmi pun meminta agar pengusaha dan pekerja lokal, khususnya yang berada di wilayah RT 19, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo mesti dilibatkan dalam proses pengadaan bahan material, dan peralatan untuk jasa konstruksinya.

Lain lagi yang disampaikan oleh Legimin, salah seorang tokoh masyarakat di wilayah RT 23, Kelurahan Bagan Pete. Legimin berharap, adanya jaminan keamanan masyarakat saat pelaksanaan konstruksi dan operasinya. Hal senada juga diungkapkan oleh salah seorang tokoh masyarakat setempat, Hermanto, ia meminta kepada pihak konsultan agar proses kompensasi lahan yang akan dibebaskan untuk rencana pembangunan jalur kereta api Jambi-batas Riau ini disesuaikan dengan kondisi yang berlaku sekarang.

Sedangkan dari pihak petugas Babintrantib (Badan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban) Kantor Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, yakni Suherman, dirinya berharap kegiatan rencana pembangunan jalur kereta api yang menghubungkan daerah Jambi-batas Riau tersebut, mesti melibatkan masyarakat setempat dalam proses konstruksi dan operasinya.

Adapun hasil Berita Acara Konsultasi Publik AMDAL yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi yang didampingi Konsultan AMDAL-nya, tentang rencana kegiatan pembangunan jalur kereta api Jambi-batas Riau di Kantor Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada Selasa lalu (26/07/2016) telah dilaksanakan Konsultasi Publik AMDAL kegiatan pembangunan jalur kereta api Jambi-batas Riau yang dihadiri oleh masyarakat sekitar lokasi pembangunan, tokoh masyarakat, serta perwakilan instansi pemerintah daerah Kota Jambi.

Turut hadir, dan sekaligus menandatangani hasil berita acara tersebut, masing-masing yaitu; M Fauzi dari Kantor Badan Lingkungan Hidup Kota Jambi, Camat Alam Barajo Drs Amran, Lurah Bagan Pete Ario Wijaya Kusuma. Sementara dari Kantor Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jambi, diwakili oleh Sri Argunaini, dan sementara dari pihak Konsultan AMDAL pembangunan jalur kereta api yang menghubungkan antara daerah Jambi-batas Riau, adalah Aditiya H. (Afrizal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here